JAKARTA - Bareskrim Polri bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan perihal status tersangka Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Cirebon. Bahkan, direncanakan khusus penyidikan terhadap Nurhayati bakal dihentikan.
"Hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-ya, sehingga kita bisa SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Februari.
Rencana penghentian penyidikan itu karena dari gelar perkara yang dilakukan Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) menghasilkan keputusan kurangnya alat bukti. Sehingga, tahap dua Nurhayati pun tidak dilakukan.
"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 tidak dilakukan," kata Agus.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim telah rampung melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Cirebon. Hasilnya, kasus yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka bakal dikoordinasikan ulang ke Jaksa.
"Untuk tersangka N penyidik akan mengkoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindaklanjut kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA:
Sementara dari gelar perkara yang dilakukan Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) juga menghasilkan keputusan berbeda untuk tersangka Kepala Desa Citemu Supriyadi. Di mana, berkas perkaranya akan tetap diteruskan ke Kejaksaan untuk nantinya disidangkan.
"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka inisial S kasus ini terus dilanjutkan," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020. Hanya saja, dia yang sebelumnya merupakan pelapor kini berstatus sebagai tersangka.