JAKARTA - Penanganan kasus dugaan penyelewengan dana desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, sedang menjadi sorotan. Sebab, tersangka dalam kasus ini merupakan pelapor yang mengungkap awal dugaan adanya tindak pidana.
Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati merupakan sosok pelapor yang kemudian dijadikan tersangka kasus tersebut.
Penetapan tersangka itupun berdampak pada dugaan kesalahan dalam proses penanganan.
Bareskrim Kerahkan Tim
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun angkat bicara perihal kasus tersebut. Dia menyatakan dengan tegas telah memerintahkan Wassidik (Pengawas Penyidik) untuk memeriksa penanganan kasus tersebut
"Karo Wassidik saya minta untuk cek dan monitor kasusnya," kata Agus.
Pengerahan Biro Wassidik ini untuk memastikan penanganan kasus itu berjalan sesuai prosedur. Termasuk proses penetapan tersangka yang harus sesuai dengan aturan.
Klaim Polres Cirebon Kota
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp800 juta ini sudah sesuai prosedur.
Di mana, Nurhayati dinilai melalukan tindak pidana penyelewengan dana yang terjadi dari 2018 hingga 2020.
"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Fahri
Selain itu, dalam prosesnya polisi sudah beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, namun selalu ditolak Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap.
Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.
"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.
Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati, namun pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum.