Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Cirebon. Dalam kasus ini Nurhayati yang menjadi pelapor, belakangan ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan kasus Nurhayati, besok akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 24 Februari.

Gelar perkara dilakukan di Biro Pengawas Penyidik (Wassidik). Gelar perkara ini untuk mematikan benar-tidaknya penanganan kasus yang melibatkan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu tersebut.

"Gelar perkara pukul 09.00 WIB, setelah melaksanakan gelar akan kami sampaikan," kata Ramadhan.

Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020. Hanya saja, dia yang sebelumnya merupakan pelapor kini berstatus sebagai tersangka.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar sebelumnya menegaskan, penetapan status tersangka kepada Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum. Polisi sudah beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, namun selalu ditolak Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap.

Fahri melanjutkan setelah berkas ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.

Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Namun pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum.