JAKARTA - Bareskrim telah rampung melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Cirebon. Hasilnya, kasus yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka bakal dikoordinasikan ulang ke Jaksa.
"Untuk tersangka N penyidik akan mengkoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindaklanjut kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 25 Februari.
Sementara dari gelar perkara yang dilakukan Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) juga menghasilkan keputusan berbeda untuk tersangka Kepala Desa Citemu Supriyadi. Di mana, berkas perkaranya akan tetap diteruskan ke Kejaksaan untuk nantinya disidangkan.
"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka inisial S kasus ini terus dilanjutkan," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020. Hanya saja, dia yang sebelumnya merupakan pelapor kini berstatus sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar sebelumnya menegaskan, penetapan status tersangka kepada Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum. Polisi sudah beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, namun selalu ditolak Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap.
Fahri melanjutkan setelah berkas ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.
"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.
Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Namun pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum.