Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan status Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa telah gugur demi hukum. Sebab dari gelar perkara yang dilakukan Polres Cirebon Kota dan Kejaksaan Kabupaten Cirebon tidak ditemukan niatan jahat dari Nurhayati di kasus tersebut.

"Hasil putusan gelar atau kesimpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Selasa, 1 Maret.

Selain itu, dalam kasus ini, lanjut Cahyono, tim Kejaksaan Agung pun melakukan gelar perkara. Di mana, hasilnya ditemukan kekeliruan dalam proses penanganannya berdasarkan hasil eksaminasi.

Eksaminasi merupakan pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim).

"Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara kasus tersebut, kemudian ini sama pendapatnya bahwa ada ketidak cermatan," katanya.

"Sehingga hasil diskusinya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan eksaminasi," sambung Cahyono.

Dengan dasar itu, kejaksaan memutuskan menghentikan kasus Nurhayati yang sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Penghentian dilakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Dari hasil ini kemudian sepakat malam ini pertemuannya, sehingga sama-sama di tahap 2 kan yang selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri akan dihentikan penuntutannya," kata Cahyono.