Bareskrim Sebut Penetapan Tersangka Nurhayati Petunjuk Jaksa Peneliti Guna Perdalam Peran
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim menyebut penetapan tersangka terhadap Nurhayati di kasus kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Cirebon merujuk pada petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. Di mana, saat itu penyidik melimpahkan berkas tersangka Supriyadi yang merupakan Kepala Desa Citemu.

"Adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Februari.

Dari pendalaman itu, penyidik Polres Cirebon Kota menilai ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Nurhayati. Sehingga, oleh penyidik pun ditetapkan tersangka.

"Bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," kata Agus.

Hanya saja, dari gelar perkara yang dilakukan Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) menghasilkan keputusan kurangnya alat bukti. Sehingga, tahap dua Nurhayati pun tidak dilakukan.

"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 tidak dilakukan," kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berencana menghentikan penyidikan terhadap Nurhayati di kasus dugaan korupsi dana desa.

"Hasil koordinasi Kapolres dan Ditreskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-ya, sehingga kita bisa SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Agus.

Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020. Hanya saja, dia yang sebelumnya merupakan pelapor kini berstatus sebagai tersangka.

Nurhayati merupakan mantan Bendahara Desa Citemu. Dia disebut membantu Kepala Desa Citemu Supriyadi dalam melakukan korupsi.