JAKARTA - Polri menyatakan kasus dugaan korupsi dana desa yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka resmi dihentikan. Keputusan penghentian kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara Polres Cirebon Kota dan Kejaksaan Kabupaten Cirebon.
"Dari hasil gelar kemarin Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada hari ini. Pada malam hari ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 1 Maret.
Penghentian kasus Nurhayati ini menggunakan skema pelimpahan tahap dua. Kewenangan kasus itu kini berada di kejaksaan.
Setelahnya, pihak Kejaksaan pun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Sehingga, secara otomatis kasus itu pun akan dihentikan.
"Dari jaksa akan melakukan SKPP malam hari ini juga. Jadi terkait kasus Nurhayati malam hari ini juga selesai," kata Dedi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyebut penghentian kasus Nurhayati karena tidak ditemukan niatan jahat. Meski, dari gelar perkara itu dia dianggap melanggar hukum.
"Hasil putusan gelar atau kesimpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat," kata Cahyono.
BACA JUGA:
Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020. Hanya saja, dia yang sebelumnya merupakan pelapor kini berstatus sebagai tersangka.
Nurhayati merupakan mantan Bendahara Desa Citemu. Dia disebut membantu Kepala Desa Citemu Supriyadi dalam melakukan korupsi.