Bagikan:

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana meminta masyarakat jangan takut melapor jika menemukan dugaan praktik korupsi seperti yang dilakukan oleh mantan petugas desa di Cirebon, Nurhayati.

Menurutnya pemberian SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) untuk Nurhayati merupakan pesan bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama tersangka N," kata Asep di Bandung, Jawa Barat, Rabu 2 Maret dikutip dari Antara.

SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada Nurhayati sebagai tanda dirinya bebas dari status tersangka.

Dengan terbitnya SKP2, menurutnya tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Meski begitu, barang bukti pada perkara Nurhayati itu akan digunakan untuk perkara tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati kaitan kasus korupsi.

"Pada hari ini kami keluarkan SKP2 kepada Nurhayati, demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati bebas dengan status tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, Selasa (1/3).

Ia mengatakan setelah menerima tahap II kasus Nurhayati, pihaknya melakukan penelitian terhadap kasus tersebut.

Nurhayati sebelumnya sudah bilang, kejadian yang menimpanya tidak menjadi momok bagi perangkat desa maupun pegawai lain yang mengetahui di tempat kerjanya terdapat praktik tindak pidana korupsi.

Nurhayati mengaku setelah ditetapkan sebagai tersangka sangat kaget dan tertekan karena yang diperjuangkan malah berbalik ke dirinya. Namun, lanjut Nurhayati, kasus yang dialaminya diharapkan tidak menjadi momok bagi semua orang yang mengetahui tindak pidana korupsi di tempat kerjanya untuk melapor kepada penegak hukum.

Mantan bendahara atau kepala urusan (kaur) keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati mengaku ingin kembali mengabdi kepada masyarakat dengan menjadi pengurus Desa Citemu pascapembatalan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

"Mudah-mudahan saya masih diterima kembali mengabdi kepada masyarakat," kata Nurhayati di Cirebon dikutip Antara, Rabu, 2 Maret.

Nurhayati berharap masyarakat Desa Citemu mau menerima pengabdiannya lagi sebagai pengurus desa dan merasa senang jika dibolehkan mengabdi seperti dulu.