Sejumlah Masalah Serius Usai Polres Cirebon Kota Tetapkan Pelapor Dugaan Korupsi, Nurhayati Jadi Tersangka
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Meski penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati akan dihentikan tapi kejadian ini dianggap telah menimbulkan masalah serius.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mencatat setidaknya ada dua masalah yang ditimbulkan akibat penetapan status tersangka itu. Pertama, adalah tercemarnya nama baik Nurhayati setelah Polres Cirebon Kota menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

"Langkah hukum Polres Cirebon yang terkesan dipaksakan ini menimbulkan sejumlah persoalan serius. Pertama, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu, 2 Maret.

Berikutnya, kejadian ini dianggap dapat menyurutkan langkah masyarakat untuk ikut memberantas korupsi. Apalagi, Kurnia bilang, Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pelapor dugaan rasuah di sekitarnya.

"Kedua, penetapan tersangka kepada pihak yang diduga memberikan informasi berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Dua permasalahan serius ini, sambung Kurnia, sebenarnya tidak perlu terjadi jika Polres Cirebon mampu bertindak profesional. Atau setidaknya, mereka bisa membedakan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan 'Alasan Pembenar' dalam hukum pidana yang disebutkan di Pasal 51 KUHP.

Lebih lanjut, kejadian ini membuat ICW mendesak agar perlindungan hukum oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera diberikan kepada Nurhayati.

Tak hanya itu, desakan juga muncul agar KPK melakukan supervisi terhadap kinerja Polres dan Kejari Cirebon.

Berikutnya, desakan juga disampaikan kepada Polri untuk memanggil dan memeriksa penyidik Polres Kota Cirebon yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Langkah ini penting karena Kurnia menilai, para penyidik tersebut berpotensi melanggar kode etik Polri khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat. Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga diminta turun langsung menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon.

"Karena terbukti tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di Desa Citemu," tegasnya.

Status Nurhayati yang tadinya sebagai pelapor menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon Kota disoroti banyak pihak. Padahal, dia telah melaporkan dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara Rp800 juta sejak 2018-2020.

Terkait penetapan ini, pemerintah pun angkat bicara. Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd mengatakan, status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan.

Dia bahkan mengatakan kementeriannya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, Nurhayati tidak perlu datang ke kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta untuk mengadu lebih lanjut.

"Diinfokan bhw ybs. tak perlu lg datang ke Kem-Polhukam. Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status TSK tdk dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya pada Minggu, 27 Februari.

Meski begitu, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memastikan kasus dugaan korupsi dana desa yang telah menjerat tersangka lain, yaitu Kepala Desa Citemu tetap berjalan. Pemberhentian penetapan status, kata Mahfud, hanya berlaku untuk Nurhayati.

"Sangkaan korupsi kpd kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan krn lapornya lambat atau krn dugaan lain. Kita tunggu sj formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jgn takut melaporkan korupsi," tegasnya.

Sementara itu, Nurhayati berharap penetapan dirinya sebagai tersangka diharap tak membuat siapapun, termasuk perangkat desa ketakutan untuk melapor dugaan korupsi.

"Kejadian yang saya alami ini diharapkan tidak menjadi momok bagi perangkat desa maupun lainnya untuk melaporkan tindak pidana korupsi," kata Nurhayati di Cirebon dikutip Antara.

Nurhayati mengamini dirinya memang sempat kaget saat ditetapkan sebagai tersangka. "Pas tahu saya ditetapkan sebagai tersangka, kayak tersambar petir, dan saya langsung drop," ujarnya.

Tapi, dia bersyukur kejadian ini mendapat perhatian dari semua pihak dan berujung diumumkannya pemberhentian statusnya sebagai tersangka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Bahkan Nurhayati sempat menangis ketika mendengar berita tersebut karena perjuangannya bersama keluarga dan lainnya membuahkan hasil, meskipun sampai saat ini belum menerima surat SP3. "Saya tidak bisa berkata apa-apa setelah mendengar berita, hanya bisa menangis saja," pungkasnya.