JAKARTA - Penetapan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati yang merupakan pelapor dugaan korupsi dana desa sebagai tersangka oleh Polres Cirebon jadi sorotan.
Sorotan itu salah satunya datang dari eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Melalui akun Twitternya, dia mengatakan pelapor dugaan tindak pidana terutama pidana korupsi harusnya dilindungi.
"Pelapor, apalagi kasus korupsi seharusnya dilindungi," tulis Febri lewat akun @febridiansyah yang dikutip Selasa, 22 Februari.
Pegiat antikorupsi itu mengatakan diskusi panjang terkait keterlibatan Nurhayati bisa dilakukan. Tapi, Febri bilang, yang harus diingat pelapor harusnya diberikan penghargaan dan perlindungan bukan malah sebaliknya.
"Kita bisa diskusikan panjang lebar ttg apakah seseorang bs dijerat karena perbuatan bersama2 (bersama-sama) atau ia ga punya niat yg sama dg pelaku," ungkapnya.
"Tp (tapi) poin utama yg (yang) sepatutnya dipahami adalah penghargaan dan perlindungan bagi Pelapor," imbuh Febri.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan bendahara Desa Citemu Nurhayati sebagai tersangka korupsi dana desa. Penetapan ini dipastikan sesuai dengan kaidah hukum berlaku.
Dalam kasus ini, polisi sudah beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, namun selalu ditolak jaksa penuntut umum dengan alasan belum lengkap.
Selanjutnya, pendalaman kembali kasus tersebut dilakukan dan terdapat bukti yang mengarah kepada Nurhayati. Meski begitu, belum ditemukan bukti adanya aliran uang dana desa ke kantong pribadinya.
"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana, red) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka, red)," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar.