SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan masyarakat dan koorporasi wajib menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda administratif Rp250 ribu hingga Rp25 juta.
"Sanksi ini mulai diterapkan per hari ini, Senin 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama," kata Khofifah, di Surabaya, Senin, 14 September.
Khofifah menjelaskan, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 menjadi Perda nomor 2 tahun 2020, Pergub 53 tahun 2020 serta Inpres nomor 6 tahun 2020. Dalam Pergub tersebut penerapan sanksi administratif dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai yang sifatnya perorangan hingga yang berbadan usaha.
"Untuk sanksi administratif perorangan diberikan mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu," katanya.
BACA JUGA:
Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.
"Kalau ada sanksi administratif dengan jumlah tertentu yang akan dikenakan kepada siapa yang melanggar baik perseorangan maupun korporasi maka nanti dananya masuk pada kas umum daerah kabupaten/ kota bersangkutan," jelasnya.
Menurut Khofifah, disahkannya Perda dan Pergub tentang disiplin protokol kesehatan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selanjutnya, Khofifah mebgaku akan melakukan sosialisasi perda tersebut kepada masyarakat dan korporasi.
"Sebelumnya ada proses sosialisasi yang akan kita lakukan baru kemudian ada teguran lisan tertulis ada sanksi administratif yang akan kita koordinasikan dengan bupati walikota," kata Khofifah.