Operasi Yustisi COVID-19 di Sumut, yang Melanggar Langsung Ketemu Hakim
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam operasi yustisi (Malo M/VOI)

Bagikan:

MEDAN - Polda Sumatera Utara menggelar operasi yustisi protokol kesehatan cegah COVID-19 di Lapangan Merdeka, Medan. Operasi ini menyasar masyarakat yang tak menggunakan masker.

Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin memimpin operasi yustisi. Kepada pengguna jalan yang tak memakai masker, Kapolda mengingatkan agar menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Ibu kenapa tidak pakai masker. Masker untuk melindungi diri sendiri dan keluarga serta orang lain. Kedepannya, harus pakai masker kalau keluar, kalau tidak penting, hindari keluar rumah," kata Martuani di Medan, Senin, 14 September.

Martuani juga menegaskan akan memberi sanksi pencabutan izin pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau sanksi bervariasi  mulai dari denda yang paling ringan. Untuk tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19, akan penutuoan tempat usaha," kata Martuani.

Kondisi Sumut saat ini sambung Kapolda terus mengalami peningkatan jumlah orang yang terpapar COVID-19. Karenanya operasi yustisi akan mengawasi ketat penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

"Di Sumut, peningkatan sangat signifikan, hari ini yang terkonfirmasi di seluruh Sumatera Utara 8.500 dan yang meninggal 356 kasus. Ini harus kita kendaliakan, sehingga persebarannya bisa kita putus mata rantainya," ujar Martuani.

"Itulah maka kita libatkan TNI dan Satpol PP di beberapa titik di Kota Medan dan seluruh jajaran di Polda Sumatera Utara menjalani razia," lanjutnya.

Dalam operasi ini, Kapolda Sumut mengatakan, pihaknya belum akan menerapkan denda. Sosialisasi penerapan protokol kesehatan akan digencarkan pekan ini.

"Denda mulai dari Rp100 ribu  sappai dengan tempat usaha Rp300 ribu. Dalam minggu-minggu ini, kita sosialisasikan tidak langsung menerapkan denda," paparnya.

Sementara itu dari pantauan di lokasi, para pelanggar yang tidak memakai masker langsung menjalani sidang di tempat. Sanksinya bervariasi bagi para pelanggar.

Mulai dari penahanan KTP selama 3 hari, menyanyikan lagu Bagimu Negeri yang tidak membawa KTP dengan mengalungkan poster bertuliskan ‘saya tidak menggunakan masker'.