Polda Sumut Tidak Keluarkan Izin Keramaian Tahun Baru 2022
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara tidak mengeluarkan izin keramaian perayaan Tahun Baru 2022 dalam upaya pencegahan pandemi COVID-19.

"Polda Sumut dan polres tidak memberikan izin keramaian saat perayaan Tahun Baru 2022," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di Medan dikutip Antara, Kamis, 16 Desember.

Hadi menyebutkan Polda Sumut bersama Kodam I/Bukit Barisan dan pemda akan terus meningkatkan Operasi Yustisi selain Operasi Lilin yang nantinya diberlakukan.

Pos "check point", Pos Pengamanan, dan Pos Pelayanan pada Ops Lilin Toba akan dipasang "scan barcode" Aplikasi PeduliLindungi.

"Operasi Yustisi yang sudah berjalan selama ini akan lebih ditingkatkan lagi menjelang Natal dan Tahun Baru 2022. Berbagai langkah dan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 akan terus dilakukan. TNI-Polri tidak akan lelah menjalankan tugas ini," ucapnya.

Hadi mengatakan dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 terdapat berbagai aturan yang menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung tempat hiburan, mal, tempat wisata, dan rumah ibadah.

"Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah, patuhi jam operasional, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, begitu juga dengan kapasitas penumpang kendaraan dan angkutan umum lainnya," kata dia.

Hadi mengimbau pemilik dan pengusaha bus untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, seperti tempat duduk tiga harus dikosongkan satu, penumpang, dan sopir sudah vaksin serta menyiapkan Aplikasi PeduliLindungi.

"Nantinya setiap warga yang melakukan perjalanan saat Natal dan Tahun Baru 2022 saat melewati pos "check point" di wilayah antar-kabupaten/kota dan perbatasan Sumut akan diperiksa sertifikasi vaksinasi melalui 'scan barcode' Aplikasi PeduliLindungi," katanya.