JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kerap diminta untuk memeriksa gubernur hingga anak pejabat. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut permintaan ini muncul dari kelompok masyarakat yang berbeda.
"Begitu banyak pendapat dan permintaan agar KPK segera memeriksa beberapa gubernur terkait beberapa kasus di masa lalu dan masa depan, juga memeriksa KKN anak pejabat, dan tokoh-tokoh lain yang memang punya nama dan popularitas, dll," kata Firli dalam unggahan Twitternya @firlibahuri yang dikuti Senin, 21 Februari.
Firli menduga, permintaan ini juga disisipi dengan kepentingan politik untuk Pemilu 2024 mendatang. Menurutnya, suka tidak suka, KPK memang rawan dimanfaatkan untuk hal semacam ini.
"Tekanan publik ini terutama di media sosial menurut catatan saya, sangat terkait dengan situasi politik menjelang pemilu 2024," ungkapnya.
Meski begitu, KPK sadar akan hal ini dan mampu mengantisipasinya dengan terus bekerja secara profesional dan transparan. Termasuk, tidak sembarangan memanggil para tokoh tersebut tanpa lebih dulu mendalami keterangan, bukti, dan alat bukti yang disampaikan ke KPK maupun yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
"KPK memastikan bahwa setiap informasi dari masyarakat pasti mendapat perhatian," tulis eks Deputi Penindakan KPK itu.
"KPK tentu terus mempelajari dan mendalami, termasuk keterangan, bukti dan alat bukti, baik yg disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta fakta yg ditemukan dalam proses penyelidikan," imbuh Firli.
BACA JUGA:
Dirinya memastikan siapapun yang kedapatan melakukan korupsi, tak peduli apa jabatannya tentu akan ditindak tanpa pandang bulu. Apalagi, masyarakat ingin korupsi dapat diberantas secara menyeluruh.
Namun, ketika proses penyelidikan berlaku, masyarakat diminta bersabar. Firli juga memastikan, lembaganya akan mengumumkan perkembangan penyelidikan termasuk jika ditemukan adanya unsur pidana.
"KPK pasti akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan penyelidikan termasuk jika akhirnya ditemukan unsur pidana, maka pasti akan di-naikkan ke tahap penyidikan. Dalam hal ini KPK pasti akan mengumumkan ke publik siapa tersangka. Itu mekanisme baku di KPK," tegasnya.
"Dan sekali lagi berulang kami tegaskan, Seseorang menjadi Tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, tapi karena perbuatan dan atau keadannya patut diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup," pungkas Firli.