Dua Penipu Modus <i>Debt Collector Leasing</i> Ditangkap Polisi Usai Menjalankan Aksinya
Pelaku penipuan bermodus Debt Collector. (Foto: VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polsek Kembangan mengamankan GHE (27) dan TM (26), dua orang pelaku penipuan bermodus Debt Collector di Jalan Kembangan Raya, RT 01/03, Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penipuan bermodus Debt Collector.

"Pelaku berjumlah 4 orang dengan berboncengan motor 2 orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (Debt Collector)," kata Kompol Binsar saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 13 Februari.

Kompol Binsar menjelaskan, kejadian bermula saat korban bernam Aris (25) sedang melintas di Jalan Kembangan Raya, RT 01/03, Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX.

Tiba - tiba korban di berhentikan oleh pelaku yang berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor berboncengan.

"Korban dipepet dan setelah berhenti, para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta stnk dan motor korban," ujarnya.

Binsar melanjutkan, para pelaku setelah mendapatkan motor korban kemudian membawa motor dan memboncengi korban untuk dibawa ketempat sepi.

Saat korban akan diturunkan oleh pelaku, lalu korban melakukan perlawanan dan terjadi keributan. Saat itu ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri.

Melihat ada anggota polisi, para pelaku mencoba melarikan diri. Dua orang dari empat pelaku berhasil diamankan, lalu dibawa ke Polsek Kembangan.

Hingga kini, Unit Reskrim Polsek Kembangan masih melakukan pengembangan kasus guna memburu dua pelaku lainnya yang masih buron. Kedua pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 378 KUHP.