Bos Pinjol Ilegal yang Ditangkap di PIK Tidak Bisa Bahasa Indonesia, Dia Pakai Penerjemah untuk Urus Izin Usaha
3 tersangka kasus pinjaman online ilegal ditangkap Polres Jakut/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan tiga tersangka, YFC (38), S (34) dan N (22) yang ditangkap terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, memiliki peran masing-masing saat memproses peminjaman uang yang dilakukan nasabahnya.

Pelaku YFC berperan yang memberikan pinjaman kepada para nasabah dan menanggung penagihan pinjol berbasis sistem.

“YFC bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem,” terang Endra Zulpa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 31 Januari.

Sementara itu, S berperan sebagai penerjemah YFC agar mendapatkan izin usaha. Selain itu ia juga berstatus sebagai komisaris di perusahaan pinjol tersebut.

“Penerjemah dari tersangka pertama untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjol dan menjabat sebagai komisaris,” tuturnya.

Perihal N merupakan penagih utang atau debt collector. Dalam tugasnya, dia meneror para nasabah dengan cara mengancam dan menyebar luaskan data nasabahnya.

“Menakuti kepada nasabah jika tidak kooperatif dengan cara mengirim FC KTP ke nomor telepon yang didapat dari kontak handphone nasabah. Dan kata-kata yang bersifat ancaman,” ujar Endra Zulpan.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan pengancaman berbasis pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Mereka ditangkap pada Jumat, 28 Januari.