Bagikan:

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan tiga tersangka yang bekerja di pinjaman online (Pinjol) ilegal melakukan penagihan tidak sesuai perjanjian. Aplikasi itu bernama Kredito.

Berdasarkan keterangan korban, M, dirinya ditagih setelah empat hari sesudah peminjaman. Padahal dalam prosedur awal tujuh hari dari perjanjian.

“Jadi apa yang ditawarkan ini tidak sesuai label promosi sebagainya. Karena label promosi itu tidak mengatakan kalau kamu telat akan diancam seperti itu. Tapinya nyatanya ada,” kata Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 31 Januari.

“(Baru) empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak Kredito untuk menagih utang pinjaman. Sedangkan yang tertera di aplikasi itu pengembalian tujuh hari. Jadi perjanjian tujuh hari tapi baru empat hari ditagih,” sambungnya.

Terlebih lagi, perusahana pinjol ilegal ini menagih dengan cara mengancam hingga menyebar data nasabahnya. Hal ini yang menjadi unsur pidana dari perusahaan tersebut.

“Nakuti kepada nasabah jika tidak kooperatif dengan cara mengirim FC KTP ke nomor telepon yang didapat di kontak HP nasabah, dan kata-kata yang bersifat ancaman,” tuturnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan pengancaman berbasis pinjaman online (Pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Mereka ditangkap pada Jumat, 28 Januari.

Ketiga tersangka itu berinsial YFC (38) bos pinjol dan dua pelaku lain S (34) dan N (22)

Atas perbutannya, pelaku disangkakan tersangka dijerat pasal 27 ayat 5 Jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 30 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 52 ayat 4 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman 4 tahun atau denda 600 jutadan juga Pasal 368 KUHP ancaman paling lama 9 tahun.

Kemudian Pasal 115 Jo pasal 65 ayat 2 UU RI nomor 7 Tahun 2018 ttg perdagangan paling lama pidana 12 tahun dan paling banyak denda Rp12 miliar. Pasal 8 ayat 1 huruf f dan pasal 3 ayat 1 huruf C dan d Jo pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pidana ancaman 5 tahun dan denda Rp2 miliar.