Polisi Ringkus Pengangguran Begal HP di Tambora
Pelaku begal di Tambora. (Foto: Humas Polsek Tambora)

Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus pelaku begal yang merampas telen seluler (ponsel) di Jalan Gang Betet, Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu, 5 September pukul 23.00 WIB.

"Seorang pelaku berinisial RA, 19 tahun, berhasil kami amankan. Pelaku yang merupakan pengangguran ini berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Gg Betet, Tambora," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver soon Manosoh dalam keterangannya, Minggu, 6 September.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita senjata tajam berupa 1 buah celurit bergagang kayu, 1 pucuk senjata mainan korek api, dan 1 unit hp merek Infinix milik korban.

"Pelaku, dalam melakukan aksinya, tidak segan-segan melukai korbannya saat melancarkan aksinya pelaku membekali dirinya dengan senjata tajam dan Menakut nakuti korbanya dengan senjata korek api jenis revolver" tutur dia.

Dalam melancarkan aksinya, RA tidak sendirian. Ia bersama dua orang rekannya yang sekarang masih menjadi buronan Polsek Tambora.

"Dari total pelaku sebanyak 3 orang, 1 orang pelaku sudah berhasil kami amankan, sementara kedua pelaku lainnya pihaknya masih terus dilakukan pengejaran," tutur Ivan.

Ivan menjelaskan, RA bersama dua rekannya menggunakan sepeda motor jenis Yamaha saat melakukan aksi begal. Mereka merampas ponsel milik korban bernama Kelvin Saputra yang berusia 15 tahun.

Saat dirampas, Kelvin yang merupakan warga Jalan Kalianyar, Tambora ini sempat mempertahankan ponselnya agar tidak diambil oleh RA. Celakanya, Kelvin dibacok menggunakan celurit.

"Korban mengalami luka bacokan pada dada sebelah kiri saat berusaha mempertahankan hp miliknya," ungkap Ivan.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, RA dikenakan pasal 365 KUHPidana. RA diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atas pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.