JAKARTA - Tujuh orang pelaku teror pelemparan molotov ke tiga markas PDI Perjuangan di Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang di antaranya anggota Front Pembela Islam (FPI).
“Ada dua yang dari ormas FPI, menurut pengacaranya iya. Intinya kami profesional dalam menjalankan penyidikan, nggak melihat dari mana dia. Perbuatannya cukup bukti kita amankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, Selasa, 25 Agustus.
Polisi menyebut pelaku pelempar molotov ke sejumlah markas PDIP di wilayah Bogor lebih dari 10 orang. Karenanya, polisi berharap para pelaku menyerahkan diri.
“Para pelaku masih ada yang belum tertangkap, saya berharap agar menyerahkan diri karena kami sudah mengetahui identitas, alamat dan lokasi para tersangka lain,” Irjen Rudy Sufahriadi.
Dari ketujuh tersangka, polisi mengamakan molotov, rekaman CCTV hingga sepeda motor sebagai barang bukti kasus. Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP
"Kita sedang dalami motifnya, karena ini berkelompok," ujar Rudy.
Teror pelemparan molotov terjadi di rumah Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor, Rosenfield Panjaitan di Megamendung. Dalam teror pada Selasa 28 Juli, ada tiga molotov dilempar ke arah rumah yang dijadikan kantor sekretariat PAC PDIP Megamendung.
Keesokan harinya, Rabu, 29 Juli, kantor sekretariat PDIP di Cileungsi diteror. Ada 3 molotov yang dilempar.
Teror ketiga terjadi di DPC PDIP Cianjur pada 7 Agustus. Pelaku pelemparan terekam kamera pengawas (CCTV). Pelaku dari rekaman gambar menggunakan motor saat menyambangi DPC PDIP Cianjur.