Rekonstruksi Pesta Gay di Kuningan Suite: Ada Hadiah Diskon <i>Event</i> Lanjutan
Rekonstruksi pesta gay (Foto: Rizky Adytia P/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Rekonstruksi perkara pesta seks kaum gay menemukan fakta baru. Salah satunya soal pemberian hadiah bagi para peserta yang memenangkan lomba dalam pesta.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, hadiah yang diberikan dalam bentuk potongan harga.

"Setiap pemenang dari game yang dilakukan akan diberi hadiah terkait dengan event selanjutnya dengan diskon 50 persen. Artinya apa? akan ada event selanjutnya," kata Calvijn kepada wartawan, Kamis, 3 September.

Pemberian hadiah berupa potongan harga, kata Calvijn, mengisyaratkan bakal ada kegiatan serupa jika belum terungkap. Bahkan, dari keterangan dari para pelaku, mereka menyelenggarakan pesta serupa dua kali dalam setahun.

"Kita ketahui bahwa komunitas ini di 2018 dan 2019 dua kali membuat event. Di 2020 juga dua kali di bilangan-bilangan yang ada di jakarta dan berpindah-pindah tempat," kata dia.

Namun, penyidik bakal tetap mendalami adanya keterkaitan para tersangka dengan komunitas-komunitas pecinta sesama jenis lainnya. Sebab, jumlah pererta yang hadir dalam pesta itu cukup banyak.

"Kami masih menggali apakah ada korelasi komunitas yang saat ini kami ungkap dengan komunitas lain. Penyidik masih mendalami. Kami masih mendalami korelasi kemungkinan ada komunitas-komunitas lain," pungkas dia.

Adapun dalam rekonstruksi itu memperagakan 26 adegan. Dari perencanaan hingga pesta seks itu berlangsung.

Dalam kasus pesta seks gay ini, polisi menetapkan sembilan orang tersangka yakni pihak penyelengara pesta. Sedangkan, untuk 47 peserta pesta tersebut hanya dijadikan sebagai saksi. 

Pesta seks itu diselenggarakan di Apartemen Kuningan Suite room 608 lantai 6, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 28 Agustus. Pesta itu bertema Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan.

Para tersangka disangka dengan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU nomor 44/2008 dan Pasal 36 junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.