JAKARTA - Polda Metro Jaya menggebrek pesta gay di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan 56 orang yang terlibat pesta gay.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari 56 orang yang diamankan, 9 orang dijadikan tersangka, sedangkan sisanya 47 orang dijadikan sebagai saksi dan tidak ditahan. Kesembilan tersangka ini merupakan penyelenggara kegiatan.
"9 tersangka penyelenggaranya langsung. 47 saksi tidak ditahan. Sembilan orang perannya berbeda dalam penyelenggaraan acara cabul atau pornografi. Mereka lakukan satu kegiatan pesta seks sesama jenis di salah satu tempat," kata Yusri dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu, 2 September.
Yusri merinci, 9 penyelenggara pesta gay punya tugas masing-masing. Di antaranya TRF orang yang menyewa kamar dan menerima pembayaran dari peserta; BA bertugas menyiapkan konsumsi; NA bertugas menjaga keamanan dan memeriksa peserta tidak boleh membawa senjata api dan narkoba.
"KG penjaga barang peserta, SP bagian registrasi, NM, RP, dan HW bertugas menjemput peserta di lobi, dan A bagian konsumsi," kata dia.
Kata Yusri, 9 orang itu dijerat dengan Pasal 296 KUHAP dan atau 33 juncto pasal 7 UU 44 tahun 2008 ancaman 10 tahun sampai 15 tahun.
Yusri mengatakan peserta yang mengikuti pesta itu diwajibkan untuk mengenakan pakaian sesuai tema yang ditentukan.
"Diharuskan tiap peserta menggunakan dress code dengan masker warna merah putih," kata Yusri.
Penggunaan masker merah putih, kata Yusri, karena pada pesta seks itu para penyelanggara mengusung tema kemerdekaan. Terlebih penggunaan drees code itu juga agar pesta seks itu tak diketahui pihak luar.
"Dalam undangan itu namanya kumpul kumpul pemuda merayakan kemerdekaan," kata Yusri.
Pesta seks itu diselenggarakan di Apartemen Kuningan Suite kamar 608 lantai 6, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 28 Agustus.
Adapun pengungkapan kasus pesta gay secara privat ini dilakukan dengan cara penyamaran. Anggota polisi masuk ke dalam tempat tersebut. Hasilnya petugas mendapati puluhan lelaki tanpa busana sedang berpesta.