JAKARTA - Kasus pornografi pesta gay di Aparemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan, menggunakan modus kumpul pemuda merayakan kemerdekaan. Modus ini untuk menghindari kecurigaan penghuni dan pengelola apartemen.
"Dalam undangan itu namanya kumpul kumpul pemuda merayakan kemerdekaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 2 September.
Selain itu, para tersangka penyelenggara pesta gay menyebarkan undangan pesta melalui media sosial. Undangan disebar di komunitas-komunitas pencinta sesama jenis.
"Dia promosikan di dalam grupnya, baik melalui WhatsApp maupun Instagram. Mereka mengundang, yang berminat tanggal 28 malam kegiatan," kata Yusri.
BACA JUGA:
Persiapan pesta gay ini menurut Yusri membutuhkan waktu satu bulan. Penyebar undangan berinisial TFR.
"Kemudian kegiatan ini dilakukan mereka membuat undangan, TRF ini yang membuat undangan melalui medsos yang ada untuk mengadakan pesta," pungkas Yusri.
Dalam kasus pesta seks gay ini, polisi menetapkan sembilan orang tersangka yakni pihak penyelengara pesta. Sedangkan, untuk 47 peserta pesta tersebut hanya dijadikan sebagai saksi.
Pesta seks itu diselenggarakan di Apartemen Kuningan Suite room 608 lantai 6, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 28 Agustus.
Adapun pengungkapan kasus pesta gay secara privat ini dilakukan dengan cara penyamaran. Anggota polisi masuk ke dalam tempat tersebut. Hasilnya petugas mendapati puluhan lelaki tanpa busana sedang berpesta.