Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi perkara pesta gay. Dalam rekonstruksi itu diketahui perencanaan pesta seks itu dilakukan dua kali di kedai kopi.

Adegan pertama menampilkan inisiator pesta, TRF berkomunikasi dengan empat tersangka lainnya melalui grup aplikasi pesan singkat Whatsapp. Komunikasi itu berisi ajakan untuk membuat suatu acara.

"Tersangka R (TRF) mengajak tersangka lain yaitu K, B, N dan tersangka P," ujar personel polisi pemimpin rekonstruksi, Kamis, 3 September.

Kemudian, adegan itu berlanjut pada pertemuan kelima tersangka di salah satu kedai kopi di Manggarai, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, para tersangka sepakat untuk mengadakan pesta seks bagi kaum homoseksual.

"Ada dua kali pertemuan disebuah tempat kopi. Selanjutnya R menyebar undangan pesta ke grup gay mereka," katanya.

Beralih ke adegan berikutnya menampilkan tersangka TRF memesan kamar di apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan. Selanjutnya, insiator pesta seks ini pun menyebar undangan melalui sosial media.

"Adegan kelima, tersangka R ke hotel untuk boking kamar di lantai enam kamar nomor 608 dengan biaya Rp1,3 juta untuk semalam," ungkapnya.

Total ada 26 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi. Dari perencanaan hingga pesta seks itu berlangsung.

Dalam kasus pesta seks gay ini, polisi menetapkan sembilan orang tersangka yakni pihak penyelengara pesta. Sedangkan, untuk 47 peserta pesta tersebut hanya dijadikan sebagai saksi. 

Pesta seks itu diselenggarakan di Apartemen Kuningan Suite  room 608 lantai 6, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 28 Agustus. Pesta itu bertema Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan.

Para tersangka disangka dengan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU nomor 44/2008 dan Pasal 36 junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.