Bagikan:

JAKARTA - Pesta seks gay di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan diikuti oleh puluhan peserta. Jumlah peserta yang terbilang banyak dikarenakan mereka tergabung dalam komunitas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, para anggota komunitas pencinta sesama jenis itu menggunakan media sosial untuk berkomunikasi.

"Mereka punya grup WA (WhatsApp). Mereka namakan grup mereka Hot Space. Di WA ada 150 orang. Ini mulai berdiri Februari 2018," ucap Yusri kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus.

Tak hanya melalui aplikasi pesan singkat, para anggota komunitas gay ini tergabung dalam media sosial instagram. Jumlah pengikut akun instagram hampir mencapi seratusan orang.

"Di Instagram juga ada sekitar 80 di dalam Instagramnya. Itu komunitasnya," kata Yusri.

Pesta seks itu diselenggarakan di Apartemen Kuningan Suite Lantai 6 Room 608, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 28 Agustus.

Adapun pengungkapan kasus pesta gay secara privat ini dilakukan dengan cara penyamaran. Anggota polisi masuk ke dalam tempat tersebut. Hasilnya petugas mendapati puluhan lelaki tanpa busana sedang berpesta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 56 orang dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Para tersangka ini merupakan penyelenggara keguiatan pesta seks gay. 

Mereka adalah, TRF orang yang menyewa kamar dan menerima pembayaran dari peserta; BA bertugas menyiapkan konsumsi; NA bertugas menjaga keamanan dan memeriksa peserta tidak boleh membawa senjata api dan narkoba.

"KG penjaga barang peserta, SP bagian registrasi, NM, RP, dan HW  bertugas menjemput peserta di lobi, dan A bagian konsumsi," kata dia.

Kata Yusri, 9 orang itu dijerat dengan Pasal 296 KUHAP dan atau 33 juncto pasal 7 UU 44 tahun 2008 ancaman 1, 10 tahun sampai 15 tahun.