JAKARTA – Berakhir sudah pelarian ASM alias Tian menghindari polisi selama 3 tahun. Buronan Polsek Tambora itu ditangkap atas tindak pidana perampokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan TSS Raya, RT 001/005 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada 2020 lalu. Tian melakukanya bersama rekannya, A yang sudah ditangkap lebih dahulu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, korban seorang pria bernama Herna Warga Kampung Duri Dalam, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dia adalah seorang penjual rokok.
"Awalnya, pelaku ingin merampas handphone milik korban, namun karena korban melawan dan berteriak, pelaku dan rekannya A panik. Kemudian Tian ini langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari balik sweater, korban dibacok satu kali hingga mengenai dada sebelah kiri," kata Kompol Putra saat dihubungi, Kamis, 2 Februari.
Nahas, korban tidak selamat. Karena lukanya cukup parah. Tian pun diburu anggota kepolisia
"Selama DPO hampir 3 tahun pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri dari kejaran polisi," katanya.
BACA JUGA:
Sedangkan rekan Tian yakni A, melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur. Namun akhirnya A ditangkap oleh Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya pada bulan Mei 2021 atas kasus tindak pidana begal di Surabaya.
"Pelaku Tian berhasil kami tangkap berkat informasi dari warga yang mengenalnya. Dan saat ini sudah kami tahan di Polsek Tambora," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.