Bagikan:

JAKARTA - Andi Irfan Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi kasus cessie Bank Bali. Andi disebut menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Andi Irfan Jaya yang juga teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya terhadap Tersangka AIJ dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhitung sejak tanggal 02 September 2020 s/d 21 September 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-29/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan ditempatkan di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dikutip Kamis, 3 September.

Dalam pasal 15 berbunyi Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. Dalam pasal 2 dan pasal 3, disbutkan setiap orang orang yang melakukan tindak pidana dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 6 ayat (1) huruf a adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Namun dikonfirmasi apakah Andi Irfan Jaya berniat atau sudah memberikan suap kepada hakim, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono belum mau membeberkan. Yang pasti, Andi Irfan juga dijerat dengan pasal 6. "Masih dugaan, belum tentu benar," kata Hari

Dalam kasus ini sebelumnya Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.  yakni Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.