70 Bapaslon Independen Tingkat Kabupaten/Kota Ikut Lolos Verifikasi KPU
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 70 bakal pasangan calon perseorangan yang lolos verifikasi dukungan di Pilkada Serentak Lanjutan 2020. 

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyebut 70 bapaslon jalur independen ini diperkenankan mendaftarkan sebagai calon kepala daerah pada tanggal 4 hingga 6 September 2020.

"Ada 70 bakal pasangan calon yang memenuhi syarat. (Bapaslon) itu di tingkat kabupaten/kota. Di tingkat Provinsi tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat untuk bisa mendaftar. Jadi, tidak ada paslon perseorangan di tingkat provinsi," kata Evi, Selasa, 1 September. 

Evi menjelaskan, awalnya ada dua bapaslon perseorangan di tingkat provinsi, yakni pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Kalimantan Utara. Kemudian ada 201 bapaslon di tingkat kabupaten/kota.

Mereka telah menyerahkan dukungan dan sebaran pemilih yang akan mendukung mereka. Saat verifikasi administrasi, ada sejumlah bapaslon kabupaten/kota yang mengundurkan diri. Kemudian, KPU melanjutkan ke tahap verifikasi faktual terhadap 148 dokumen calon perseorangan. 

"Sementara, 124 calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat. 124 bapaslon ini masih dapat mengikuti masa perbaikan," ungkapnya.

Khusus 2 bapaslon di tingkat provinsi, dinyatakan belum memenuhi syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran dalam verifikasi faktual.

Kemudian, KPU memberikan waktu perbaikan dari tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2020. Namun, hal itu tidak dilakukan kedua bapaslon tersebut. Sehingga keduanya dinyatakan gugur.

Selanjutnya, pada akhir setelah perbaikan, KPU mendapatkan data bahwa dari keseluruhan dari mulai proses awal ketika penyerahan, kemudian diverifikasi dinyatakan memenuhi syarat itu 23 bakal paslon.

"Kemudian, setelah masa perbaikan ada 47 bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga, totalnya menjadi 70 bakal pasangan calon perseorangan," tutur Evi.