JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan tahapan penghitungan jumlah dukungan perbaikan kepada bakal calon kepala daerah perseorangan atau jalur independen di Pilkada 2020.
Hasilnya, tak ada bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan di tingkat provinsi, yakni gubernur dan wakil gubernur yang lolos.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut, awalnya ada dua bapaslon perseorangan di tingkat provinsi, yakni pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Kalimantan Utara. Mereka telah menyerahkan dukungan dan sebaran pemilih yang akan mendukung mereka.
"Dengan demikian, dokumen dukungan calon perseorangan yang diverifikasi administrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual adalah sebanyak 2 bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli.
Setelah KPU melakukan verifikasi faktual, ternyata dua bakal paslon calon gubernur dan wakil gubernur tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran.
Kemudian, KPU memberikan waktu perbaikan dari tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2020. Namun, hal itu tidak dilakukan kedua bapaslon tersebut. Sehingga keduanya dinyatakan gugur.
"Sampai dengan hari terakhir penyerahan dukungan perbaikan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Kalimantan Utara tidak menyerahkan dukungan perbaikan," ucap Arief.
BACA JUGA:
Hanya ada 73 bakal pasangan calon di tingkat kabupaten/kota yang memenuhi syarat jumlah kekurangan dukungan perbaikan sampai 28 Juli lalu.
"Tahapan berikutnya adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi dukungan perbaikan sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020," tutur Hasyim.