Bawaslu Minta Akses Data ke BNN untuk Pastikan Calon Peserta Pilkada Bebas Narkoba
(Foto: Muhtar/BNN)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Bawaslu Abhan berharap BNN dapat memberikan akses data rekam jejak terkait narkotika peserta Pilkada 2020 kepada Bawaslu. Data tersebut akan digunakan Bawaslu daerah yang menyelenggarakan pilkada sebagai persyaratan calon bebas narkoba.

"Kami berharap dapat diberikan akses seluas-luasnya dari BNN terutama untuk Bawaslu kabupaten kota. Kami bisa diberikan kebebasan akses untuk mengetahui apakah calon ini sudah memenuhi syarat bebas narkoba," kata Abhan dilansir situs Bawaslu, Jakarta, Selasa, 28 Juli.

Dia menjelaskan, data yang diberikan BNN akan membantu dan memudahkan proses pengawasan oleh Bawaslu dalam melihat syarat calon kepala daerah itu.

"(Salah satu dari) tugas kami yakni mengawasi apakah syarat ini (surat keterangan bebas narkoba) terpenuhi atau tidak dari calon kepala daerah tersebut," ujarnya.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Pasal 45 Ayat 2 salah satu syarat calon yaitu memberikan surat pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim.

Tim terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

Kepala BNN Heru Winarko menyambut baik permintaan Bawaslu itu. Dia mendukung terciptanya calon kepala daerah yang bebas narkoba.

Selain itu, dia juga berharap, Bawaslu dapat mengawasi dana kampanye yang dikeluarkan oleh calon jangan sampai itu dana diberikan oleh bandar narkotika.

"Kami berharap kepada Bawaslu juga mengawasi mengenai sumber dana pasangan calon jangan sampai dari bandar (narkoba)," tegasnya.