Bagikan:

JATENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, mewajibkan surat keterangan bebas narkoba sebagai syarat pendaftaran menjadi anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) pada Pemilu 2024.

"Jika dari 27 calon anggota panwaslu kecamatan yang dinyatakan lolos tes tertulis dan wawancara itu ternyata ada indikasi mengonsumsi narkoba, maka kami tidak bisa mentolelirnya," kata Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Kudus, Rif'an, di Kudus, Jawa Tengah (Jateng), dikutip dari Antara, Kamis 27 Oktober.

Bagi calon anggota Panwascam yang terbukti mengonsumsi narkoba, lanjut dia, akan digantikan oleh peserta lain dengan peringkat berikutnya.

Selain syarat bebas narkoba, kata dia, semua calon anggota Panwascam yang hendak dilantik juga harus menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani paling lambat 28 Oktober 2022.

Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan di poli jiwa RSUD Loekmono Hadi Kudus.

"Nantinya, mereka juga diminta mengerjakan 350 soal terkait kepribadian masing-masing," tuturnya.

Dengan adanya tambahan persyaratan tersebut, diharapkan calon anggota panwaslu yang nantinya dilantik dapat bekerja secara profesional, imparsial, mandiri, transparan dan berintegritas.

"Bawaslu Kabupaten Kudus berharap mereka siap bertugas melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu, khususnya di kecamatan masing-masing," ujarnya.

Selain itu, kata dia, calon anggota Panwascam juga harus selalu menjaga integritas dan independensi, termasuk juga untuk dapat memahami regulasi-regulasi terkait penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu.

Panwascam yang terpilih juga dituntut dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan di wilayah kecamatan masing-masing sebagai basis pengawasannya di setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Sebanyak 27 calon anggota panwaslu terpilih akan dilantik pada tanggal 29 Oktober 2022 di Hotel Kenari Asri Kudus. Kemudian akan mengikuti bimbingan teknis.