Jika Uang Suap Djoko Tjandra Dibayarkan untuk Vaksin COVID-19, Berapa Banyak yang Bisa Menikmati?
Ilustrasi vaksin (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah sudah membuat skema pendistribusian vaksin COVID-19 yang akan mulai diproduksi massal di akhir tahun hingga awal 2021. Ada dua skema yang dibuat yaitu gratis dan berbayar.

Hitungan kasar dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir, setidaknya 1 orang akan merogoh koceknya hingga Rp365 ribu hingga Rp438 ribu dan butuh dua kali vaksin untuk setiap orangnya.

Kami kemudian mencoba menghitung, jika saja uang suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Tommy Sumardi dimanfaatkan untuk vaksin, berapa banyak masyarakat yang bisa menikmatinya?

Diketahui, untuk mengurus penghapusan red notice terhadap dirinya, Djoko Tjandra menyetorkan uang sebanyak Rp10 miliar kepada Tommy Sumardi untuk diberikan kepada sejumlah petinggi Polri yaitu Brigjen Prasetyo Utomo (PU) dan Irjen Napoleon Bonaparte (NB).

Sementara dalam kasus yang berbeda, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan diduga untuk membantu penanganan perkara cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Ketika ditotal, Djoko setidaknya mengeluarkan uang Rp17 miliar untuk kasus hukum yang menjeratnya.

Kami kemudian mencoba menghitung, jika sekali vaksin masyarakat perlu mengeluarkan uang sebesar Rp438 ribu, maka setidaknya total dua kali vaksin adalah Rp876 ribu. Maka dengan uang Rp17 miliar, terdapat 19.406 orang yang bisa mendapatkan vaksin.

Sebelumnya, terkait skema pemberian vaksin gratis, Erick Thohir menjelaskan nantinya masyarakat yang berhak adalah mereka yang punya BPJS Kesehatan karena pendanaannya melalui anggaran Anggaran Pedapatan Belanja Negara.

Skema kedua, kata Erick, vaksin berbayar bagi kelompok masyarakat yang bukan peserta BPJS Kesehatan. Mereka bisa melakukan vaksinasi secara mandiri dengan menggunakan dana pribadi.

Erick mengatakan, usulan ini berangkat dari upaya pemerintah mengurangi kebutuhan APBN yang selama ini defisit anggarannya terus melebar, lantaran harus mengatasi dampak pandemi COVID-19.

"Kami juga mengusulkan masyarakat bisa membayar vaksin mandiri untuk yang mampu, untuk memenuhi kebutuhan APBN kita juga. Tapi dengan tingkat kemampuan bayar berapa, itu nanti mandiri," ujarnya dalam rapat dengar pedapat bersama Komisi VI DPR, Kamis 27 Agustus. 

Erick menjelaskan, penetapan harga vaksin per orang tersebut sesuai dengan harga bahan baku vaksin per dosis sebesar 8 dolar AS atau setara dengan Rp116.000 yang dibeli pemerintah dari perushaan farmasi asal China, Sinovac.

Namun, Erick menyakini, pada 2021 harga bahan baku vaksin akan turun di kisaran 6 dolar AS hingga 7 dolar AS per dosis. Apalagi, kata dia, Indonesia juga sedang kembangkan vaksin merah putih.