Bareskrim Periksa Kadishub Depok Eko Herwiyanto Sebagai Tersangka Mafia Tanah
Bareskrim/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto di kasus mafia tanah. Sedianya Eko akan diperiksa sebagai tersangka.

"Jadwal pemeriksaan (Eko Herwiyanto, red) hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi, Rabu, 12 Januari.

Rencananya, pemeriksaan akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, Andi tak bisa memastikan perihal Eko bakal memenuhi pemeriksaan atau tidak.

Hanya ditekankan, pemeriksaan dijadwalkan setelah surat panggilan pemeriksaan dilayangkan oleh tim penyidik.

Pada kesempatan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Eko Herwiyanto melakukan pemalsuan surat penyerahan hak tanah ketika menjabat sebagai Camat Sawangan. Dia diduga bekerja sama dengan dua tersangka lainnya.

"Bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta ini dibuat oleh saudara H dan saudara NA yang dibantu oleh saudara EH. Di mana saudara EH saat itu jabatannya adalah Camat Sawangan," kata Ramadhan.

Ada pun, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Sawangan, Depok. Di mana, dua di antaranya merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sebagai informasi, kasus mafia tanah di Sawangan, Depok, ini terjadi sekitar 2018. Di mana, pelapor bernama Rudi Tringadi. Dalam kasus ini, tanah seluas 2.930 meter yang menjadi pokok perkara.