Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus mafia tanah dengan tersangka Kadishub Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin ke Kejakasaan. Pelimpahan dilakukan pada awal pekan ini.

"Sudah dilimpahkan hari Senin (14 Februari, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Februari.

Dengan pelimpahan ini, maka, penyidik menunggu kabar dari Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

Jika nantinya dinyatakan lengkap, penyidik akan langsung melakukan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Tapi kalau sebaliknya, penyidik mesti memperbaiki berkas perkara itu.

"Penyidik menunggu JPU meneliti berkas perkara," kata Andi.

Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Sawangan, Depok. Dua di antaranya merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sebagai informasi, kasus mafia tanah di Sawangan, Depok, ini terjadi sekitar 2018 dengan pelapor bernama Rudi Tringadi. Dalam kasus ini, tanah seluas 2.930 meter yang menjadi pokok perkara.