Depok dan Bekasi 'Tercoreng' Ulah Pejabatnya
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (foto: Instagram @bangpepen03)

Bagikan:

JAKARTA - Kota Depok dan Kota Bekasi saat ini menjadi sorotan. Sebab, kedua daerah itu 'tercoreng' akibat ulah para pejabatnya.

Depok

Untuk daerah Depok tercoreng akibat kasus mafia tanah. Di mana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma ditetapkan tersangka.

Bareskrim Porli yang menangani kasus itupun melalukan penetapan tersangka terhadap keduanya sejak 27 Desember 2021.

"Betul (sudah ditetapkan tersangka)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada VOI, Rabu, 5 Januari.

Selain kedua pejabat itu, Bareskrim juga menjadikan dua pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Mereka Burhanudin Abu Bakar dan Hanafi.

Kasus mafia tanah di Sawangan, Depok, ini terjadi sekitar 2018. Namun, pelapor bernama Rudi Tringadi yang mewakili kliennya Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Sadzili baru membuat pada 8 Juli 2020.

Dalam kasus ini, tanah seluas 2.930 meter yang menjadi pokok perkara.

Dari pelaporan yang kemudian ditindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, diketahui terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak tanah untuk kepentingan swasta.

Pemalsuan itu dilakukan Hanafi dan Nurdin yang saat itu menjabat sebagai Staf Kelurahan Bedahan Kota, Depok.

Dalam pembuatan surat palsu tersebut, kata dia, Hanafi dan Nurdin juga dibantu oleh Eko yang saat itu menjabat sebagai Camat Sawangan.

Terlepas dari hal itu, Andi menyatakan meski empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum dilakukan penangkapan atau penahanan. Sebab, tindak lanjut dari penyidik baru akan melakukan panggilan pemeriksaan.

Namun, belum merinci kapan para tersangka akan diperiksa. Alasannya, penyidik dalam waktu dekat baru akan menjadwalkannya.

"Belum (ditahan, red) selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Andi.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Bekasi

Tak hanya Depok, daerah Bekasi juga tercoreng akibat ulah pemimpinnya. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Meski sampai saat ini belum terbuka secara jelas bentuk dugaan korupsi yang melibatkan Rahmat Effendi. Namun, tindakannya telah dianggap mencoreng nama baik daerah Bekasi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, dalam operasi senyap pihaknya menemukan adanya uang dalam OTT tersebut. Walaupun tak dirinci jumlahnya.

"Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang," kata Ghufron.

Ghufron mengungkap saat ini pihak yang terjaring dalam operasi senyap itu sedang menjalani pemeriksaan. Hal ini dilakukan agar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dapat ditelisik secara jelas

"Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki," ungkapnya.

"Mohon bersabar pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai," imbuh Ghufron.