Bareskrim Sebut Kasus Mafia Tanah Sawangan Terjadi Saat Kadishub Depok Eko Herwiyanto Menjabat Camat
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto tersangka kasus mafia tanah disebut melakukan pemalsuan surat penyerahan hak tanah ketika menjabat sebagai Camat Sawangan. Dia diduga bekerjasama dengan dua tersangka lainnya.

"Bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta ini dibuat oleh saudara H dan saudara NA yang dibantu oleh saudara EH. Di mana saudara EH saat itu jabatannya adalah Camat Sawangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 7 Januari.

Surat yang telah dipalsukan tersebut digunakan oleh tersangka Burhanudin Abubakar sebagai dokumen lampiran.

Kala itu, Burhanudin mengajukan permohonan penyerahan sebidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot Depok) yang diperuntukan tempat pemakaman.

"Surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu atau yang dipalsukan tersebut telah digunakan oleh tersangka atas nama BUR sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan sebidang tanah milik saudara Emak Sajiri kepada Pemerintah Kota Depok yang peruntukannya adalah untuk tempat pemakaman umum,” ungkapnya.

“Jadi dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan sebagai lampiran untuk penerbitan IMB pada PT Abdi Luhur Kawulo Alit. Tentu ini untuk kepentingan tersangka BUR dan atas penyerahan tanah tersebut telah diproses dan diterima oleh Pemerintah Kota Depok,” sambung Ramadhan.

Dalam tindak lanjut penanganan kasus mafia tanah, Ramadhan menyatakan bakal memeriksa para tersangka. Tetapi, tak dirinci jadwal pemeriksaannya.

“Kemudian yang kedua melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pemeriksaan tambahan dalam proses pemeriksaan," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Sawangan, Depok. Di mana, dua di antaranya merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sebagai informasi, kasus mafia tanah di Sawangan, Depok, ini terjadi sekitar 2018. Di mana, pelapor bernama Rudi Tringadi. Dalam kasus ini, tanah seluas 2.930 meter yang menjadi pokok perkara.