Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Sawangan, Depok. Di mana, dua di antaranya merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma.

"Betul (sudah ditetapkan tersangka)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada VOI, Rabu, 5 Januari.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum dilakukan penangkapan atau penahanan. Sebab, tindak lanjut dari penyidik baru akan melakukan penggilan pemeriksaan.

Namun, Andi belum merinci kapan para tersangka akan diperiksa. Alasannya, penyidik dalam waktu dekat baru akan menjadwalkannya.

"Belum (ditahan, red) selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Andi.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sebagai informasi, kasus mafia tanah di Sawangan, Depok, ini terjadi sekitar 2018. Di mana, pelapor bernama Rudi Tringadi. Dalam kasus ini, tanah seluas 2.930 meter yang menjadi pokok perkara.