JAKARTA - Gugus tugas gabungan telah dibentuk untuk membantu memastikan penggunaan skuter listrik yang aman di seluruh Uni Emirat Arab.
Sebuah komite yang terdiri dari anggota Dewan Lalu Lintas Federal dibentuk sebagai tanggapan atas laporan perilaku sembrono dari pengendara.
Langkah ini diambil lantaran skuter semakin populer di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir, dipandang sebagai alternatif 'last mile yang ramah lingkungan dibanding kendaraan berbahan bakar.
Dewan Lalu Lintas Federal tidak memiliki kekuasaan pengambilan keputusan tertinggi di setiap emirat, tetapi dapat membuat rekomendasi berdasarkan temuannya. Komite baru ini akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mengembangkan rencana untuk mengatur penggunaannya.
"Pembentukan panitia itu menyusul pengamatan e-skuter yang digunakan di tempat-tempat yang tidak aman dan pengendara yang mengganggu pengguna jalan lain," terang Brigadir Ahmed Al Naqbi, direktur departemen lalu lintas dan patroli di Kepolisian Ras Al Khaimah, mengutip The National News 4 Januari.
"Sangat penting kita mengatur penggunaan kendaraan tersebut melalui undang-undang yang akan melindungi anggota masyarakat. Penggunaannya harus dibatasi pada trek yang didedikasikan untuk tujuan itu dan pengguna harus memakai alat pelindung, termasuk helm dan jaket reflektif, terutama saat mengemudi di malam hari," paparnya.
Dubai memulai uji coba penyewaan skuter elektronik selama setahun di lima distrik pada Oktober 2020. Setengah juta perjalanan yang dihasilkan digunakan untuk menilai, bagaimana skuter elektronik dapat diintegrasikan dengan aman ke dalam sistem transportasi emirat.
Skema tersebut, yang dipimpin oleh Otoritas Jalan dan Transportasi emirat, diperluas ke 10 wilayah emirat tahun ini, termasuk City Walk dan Palm Jumeirah.
Pengendara tidak dapat menggunakan e-skuter sewaan di luar zona uji coba yang ditentukan, kata polisi.
E-skuter dilarang dari taman umum di Dubai pada Mei tahun lalu. Kotamadya Dubai mengatakan langkah itu untuk melindungi pengguna taman lainnya. Sementara, penyewaan skuter listrik di seluruh kota telah dilarang sejak awal 2019, di tengah kekhawatiran atas penggunaannya yang tidak bertanggung jawab. Mengendarai e-skuter milik pribadi diperbolehkan.
Namun, kekhawatiran tetap ada atas risiko yang dapat ditimbulkannya bagi pengguna dan pejalan kaki. Bulan Maret tahun lalu, The National melaporkan bagaimana rumah sakit UEA telah melaporkan serangkaian cedera yang disebabkan oleh kecelakaan e-skuter.
Dokter mengatakan patah tulang, memar, dan goresan karena jatuh dari kendaraan roda dua, beberapa dapat melaju dengan kecepatan lebih dari 30 kilometer per jam, adalah hal biasa.
Brigadir Al Naqbi mengatakan, patroli lalu lintas yang dilakukan oleh Polisi Ras Al Khaimah telah menemukan banyak anak muda menggunakan e-skuter dalam kondisi tidak aman.
Sementara, Letnan Kolonel Saif Abdullah Al Falasi, direktur lalu lintas dan patroli di Kepolisian Ajman mengatakan, mengemudikan skuter listrik di jalan utama adalah melanggar hukum.
"Mereka tidak memiliki sarana keamanan dan dapat melaju dengan kecepatan melebihi 20 km/jam, tetapi tersebar luas karena harganya yang murah," tandasnya.
BACA JUGA:
Petugas mengatakan, produsen e-skuter harus menentukan usia pengguna yang seharusnya.
"Ini karena mereka sadar akan bahayanya jika kendaraan tersebut digunakan oleh anak-anak," tandasnya.
Untuk diketahui, pada Juni tahun lalu, dua anak ditabrak mobil saat mengendarai e-skuter di Sharjah. Salah satunya, seorang warga Emirat, 13, menderita luka serius saat ditabrak mobil di dekat bundaran Al Lou'Lou'a di Khor Fakkan. Yang lainnya, siswa kelas lima di emirat, meninggal 15 hari setelah ditabrak kendaraan saat mengendarai e-skuternya.