Bagikan:

JAKARTA - Anggaran gaji dan tunjangan untuk anggota DPRD DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp26,42 miliar di tahun ini. Sehingga besaran anggaran gaji dan tunjangan senilai Rp177 miliar untuk seluruh anggota dewan dalam satu tahun.

Hal ini dilihat dalam rancangan peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran 2022 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Evaluasi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

"Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain belanja gaji dan tunjuangan DPRD Rp177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp26.425.780.000," tulis keputusan Mendagri, dikutip pada Kamis, 6 Januari.

Adapun, besaran gaji dan tunjangan Anggota DPRD DKI pada tahun lalu, yakni 2020, sebesar Rp150,94 miliar.

Jika dihitung, satu anggota DPRD bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp1,67 miliar per tahun atau Rp139 juta per bulan.

Gaji dan tunjangan Anggota DPRD secara menyeluruh dala satu tahun ini terbagi dalam tujuh pos anggaran. Di antaranya adalah uang representasi Rp3,7 miliar, tunjangan jabatan Rp5,36 miliar, tunjangan alat kelengkapan Rp459,21 juta.

Kemudian, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rp27,34 miliar, tunjangan reses Rp6,83 miliar, tunjangan perumahan Rp102,36 miliar, dan tunjangan transportasi Rp26,05 miliar,

Selain itu, khusus Ketua dan Wakil Ketua DPRD, terdapat dana operasional pimpinan DPRD tahun 2022 sebesar RP676,8 juta. Besaran ini tetap seperti tahun 2021.