JAKARTA - Terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar, disebut tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Laporan itu saat ini telah naik ke penyidikan.
"Jadi hari ini Haris Azhar nggak datang (pemeriksaan, red)," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis, 6 Januari.
Selain hari ini, Haris tidak memenuhi panggailan pada 23 Desember lalu. Saat itu, Haris Azhar meminta penyidik untuk menunda jadwal pemeriksaan tersebut.
"Jadi kami di bulan desember lalu panggil Haris Azhar untuk tanggal 23 Desember tapi waktu itu pak Haris kirim surat ke kami untuk minta penundaan," kata Auliansyah.
Haris kala itu meminta penundaan hingga Januari. Sehingga, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada 6 Januari.
BACA JUGA:
Hanya saja, Haris Azhar kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Melalui pengacaranya, Ketua Lokataru itu kembali meminta penyidik menunda pemeriksaan tersebut.
"Tapi seharusnya hari ini datang kami terima surat dari Haris Azhar minta penundaan lagi di bulan Februari 2022," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Haris Azhar dan Fatia Maulidianti telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Meski, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah sidik tapi prinsipnya Haris Azhar masih saksi," kata Auliansyah.
Peningkatan status pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, polisi menilai ada unsur pidana yang telah dilanggar.
"Kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," ungkapnya.