Aliza Gunado Terus Berkelit di Sidang Azis Syamsuddin, KPK Segera Tentukan Sikap
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan langkah hukum lanjutan terhadap mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Hal ini menanggapi kesaksian yang disampaikan Aliza dalam persidangan dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Pada sidang itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta KPK menentukan langkah karena dia kerap berkelit.

"Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi yang dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 4 Januari.

Dia memastikan seluruh keterangan Aliza di persidangan termasuk saat dikonfrontir dengan saksi lainnya sudah dicatat. Selanjutnya, jaksa akan menganalisis keterangan antar saksi dan hasilnya dituangkan dalam analisa fakta surat tuntutan.

"Sekalipun ada perbedaan keterangan antar saksi, kami juga berharap seluruh keterangan saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, hakim di persidangan dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah menyerahkan nasib Aliza Gunado pada KPK. Hal ini disebabkan karena dia memberika keterangan yang berbeda dari saksi yang lain.

"Penuntut umum silakan disikapi sikap terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 3 Januari.

Hakim lepas tangan karena Aliza menyatakan tidak kenal pada saksi lainnya meski ketiga saksi yang dihadirkan mengaku mengenalnya.

"Kami serahkan sepenuhnya karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza tapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini, sepenuhnya kami serahkan ke JPU tindak lanjut terhadap saksi ini," tegasnya.

Adapun saksi yang dihadirkan saat persidangan itu adalah mantan Kepala Sie Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto; Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman; dan konsultan di Lampung Tengah bernama Darius Hartawan.