Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia akan segera disidangkan usai berkas miliknya terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah telah dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 29 November kemarin.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 30 November.

Setelah berkas dilimpahkan, penahanan Azis kini jadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara JPU KPK, kata Ali, masih menunggu kapan sidang dilaksanakan dan siapa hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

"Selanjutnya tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.

Dalam dugaan suap penanganan kasus ini, Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diduga memberi suap pada Stepanus. Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Dugaan ini bermula pada Agustus 2020 saat Azis menghubungi Stepanus untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah terkait Dana Alokasi Khusus. Kasus ini disebut-sebut menjerat dirinya bersama mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Mendapati permintaan itu, Stepanus menghubungi Maskur Husein untuk mengawal dan mengurus kasus ini yang kemudian disetujui dengan syarat Azis dan Aliza harus menyiapkan uang masing-masing Rp2 miliar. Hanya saja saat Stepanus dan Azis keburu ditangkap sehingga realisasi pemberian uang itu baru mencapai Rp3,1 miliar.