Bagikan:

JAKARTA - Seorang sopir bus dijatuhi hukuman penjara 190 tahun, 10 tahun untuk masing-masing dari 19 penumpang yang dibakar hidup-hidup dalam kecelakaan di jalan pada Mei 2015 silam.

Mohammad Shamshuddin (47), dihukum oleh pengadilan di Distrik Panna, Negara Bagian Madhya Pradesh, India tengah pada Jumat 31 Desember lalu.

Shamshuddin sedang mengendarai bus yang membawa 65 penumpang ketika jatuh dari jembatan dan jatuh ke kanal kering di bawahnya. Bus langsung terbakar, menewaskan 19 penumpang dan melukai lebih dari selusin orang.

Selama penyelidikan, ditemukan Shamshuddin mengemudi secara sembrono dan pintu darurat kendaraan telah dimodifikasi secara ilegal. Pintu keluar darurat diblokir dengan batang besi dan kursi tambahan telah dipasang, menjebak orang di bus yang terbakar.

Beberapa korban mengalami luka bakar yang sangat parah, sehingga tubuh mereka tidak dapat dikenali lagi.

Hakim RP Sonkar mengatakan, Shamshuddin bersalah atas pembunuhan. Penuntut mengklaim hukuman Shamshuddin bukan hanya luar biasa tetapi yang pertama dari jenisnya di negara, di mana kematian di jalan tinggi tetapi hukuman jarang terjadi, berkisar antara 5 hingga 10 persen.

bus india
Ilustrasi terminal bus di India. (Wikimedia Commons/Biswarup Ganguly)

Pengadilan India umumnya menghindari menghukum orang dalam hitungan terpisah, hukuman penjara dijatuhkan secara bersamaan.

"Postmortem dan DNA mengkonfirmasi 19 mayat dan 19 kematian dihitung. Sopir telah dihukum selama 190 tahun, masing-masing 10 tahun untuk pembunuhan. Kami lega dengan keputusan itu," terang jaksa penuntut umum Jitendra Singh Bains kepada The National News, seperti dikutip 2 Januari.

"Pemiliknya juga dihukum karena kelalaian dan pembunuhan, selama 10 tahun. Dia telah menutup gerbang keluar dengan tongkat dan penumpang tidak dapat melarikan diri karena itu," sambung Bains.

Sementara itu, pemilik bus Gyandendra Pandey, juga diadili atas tuduhan pembunuhan dan kematian, karena kelalaian di bawah Undang-Undang Kendaraan Bermotor India. Dia telah dijatuhi hukuman 10 tahun kerja paksa.

Tetapi pengacara Mr Pandey, JK Rao, menggambarkan putusan itu sebagai "kelas ketiga" dan mengatakan itu akan ditentang di pengadilan yang lebih tinggi.

"Keduanya sudah divonis. Hukumannya berturut-turut untuk pengemudi tetapi ini adalah penilaian kelas tiga. Kami telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Mereka berpendapat bahwa pembunuhan itu tanpa niat tetapi dengan sepengetahuan," ujar Rao, merujuk pada tuduhan bahwa pengemudi bus tahu bahwa kendaraannya tidak aman.

"Tapi, tidak ada bukti untuk membuktikan itu. Klien saya tidak punya niat jahat untuk melakukan pembunuhan," tandasnya.

Untuk diketahui, India memiliki beberapa jalan paling mematikan di dunia. Setiap tahun puluhan ribu orang meninggal dalam kecelakaan karena kelalaian, desain jalan yang salah, undang-undang keselamatan yang lemah, dan korupsi. Kecelakaan di jalan raya adalah salah satu penyebab kematian tidak wajar terbesar di negara ini.

Setidaknya 133.715 orang tewas dalam kecelakaan di jalan pada tahun 2020, menurut angka terbaru yang dirilis oleh Biro Catatan Kejahatan Nasional. Sekitar 79.000 kecelakaan disebabkan oleh kelalaian mengemudi, tetapi tingkat hukuman secara keseluruhan rendah.