JAKARTA - Polda Metro Jaya tak ambil pusing soal eks Kaposlek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah yang menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dicopot dari anggota Korps Bhayangkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyatakan langkah yang akan dilakukan pihaknya hanya menunggu hasil persidangan atas gugatan tersebut.
"Nanti kita lihat gugatannya di PTUN dikabulkan atau tidak. Jadi benar begitu kan, dia masih menggugat di PTUN," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa, 21 Desember.
Zulpan tak banyak berkomentar soal gugatan yang didaftarkan Benny Alamsyah pada Senin, 20 Desember. Kepolisian menunggu hasil sidang.
"Nanti kita lihat bagaimana sidang PTUN-nya baru nanti sidang putusnya gimana baru nanti kita respon," kata Zulpan.
Ditegaskan Zulpan gugatan yang diajukan Benny Alamsyah adalah hak warga negara.
“Artinya itu hal yang biasa karena itu hak yang bersangkutan sebagai warga negara," kata Zulpan.
AKBP Benny Alamsyah dipecat secara tidak hormat karena kasus narkoba yang menjeratnya. Pemecatan ini adalah hasil sidang etik internal Polri selama beberapa bulan ini.
BACA JUGA:
Bahkan, dalam proses persidangan pidana, Benny Alamsyah telah divonis bersalah dan dijatuhi sanksi penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Ada pun, Benny Alamsyah dipergoki menggunakan sabu-sabu saat ditangkap tim Propam. Dia ditangkap untuk kasus ini pada Agustus 2019. Saat ditangkap, Propam Polda Metro Jaya mendapatkan 4 paket sabu-sabu di ruang kerjanya.