Bagikan:

JAKARTA - Eks Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah, memutuskan untuk menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini buntut pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan Benny Alamsyah bermula saat dipecat sebagai anggota Polri lantaran kedapatan mengkonsumsi sabu. Sebab, di ruang kerjanya ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu.

Terungkapnya Benny sebagai pengguna barang terlarang itu ketika petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menyidak ruangannya pada Agustus 2019.

"Kalau saya tidak salah dia (AKBP Benny) juga menggunakan (sabu),"ucap Komjen Gatot Eddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro.

Dengan adanya bukti itu, Benny Alamsyah pun mesti menjalani sidang etik profesi. Di mana, Benny dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).

Tak hanya itu, Benny pun mesti menerima sanksi pidana. Dalam peradilan pidana, eks Kapolsek Kebayoran Baru ini dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri serta tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika.

Sehingga, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memvonis Benny dengan sanksi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Seolah tak terima dengan semua putusan itu, Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Gugatan yang didaftarkan Benny pada Senin, 20 Desember itupun teregistrasi dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT

Dalam gugatan Benny Alamsyah terdapat beberapa poin. Di mana, inti gugatannya meminta dikembalikan statusnya sebagai anggota Polri.

Namun, adanya gugatan itupun tak membuat Polda Metro Jaya gentar. Bahkan, tak mau ambil pusing perihal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyatakan langkah yang akan dilakukan pihaknya hanya menunggu hasil persidangan atas gugatan tersebut.

"Nanti kita lihat gugatannya di PTUN dikabulkan atau tidak. Jadi benar begitu kan, dia masih menggugat di PTUN," ujar Zulpan.

Zulpan tak banyak berkomentar soal gugatan yang didaftarkan Benny Alamsyah pada Senin, 20 Desember. Kepolisian menunggu hasil sidang.

"Nanti kita lihat bagaimana sidang PTUN-nya baru nanti sidang putusnya gimana baru nanti kita respon," kata Zulpan.

Ditegaskan Zulpan gugatan yang diajukan Benny Alamsyah adalah hak warga negara.

“Artinya itu hal yang biasa karena itu hak yang bersangkutan sebagai warga negara," kata Zulpan.