Bagikan:

JAKARTA - AKBP Benny Alamsyah dipecat secara tidak hormat karena kasus narkoba yang menjeratnya. Pemecatan ini adalah hasil sidang etik internal Polri selama beberapa bulan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Benny mendapat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) lantaran terbukti bersalah mengkonsumsi dan menyimpan empat paket sabu di kantornya, Polres Kebayoran Baru.

Tapi, Benny mengajukan banding atas rekomendasi itu. Sehingga, proses penangananya pindah ke Mabes Polri.

"Rekomendasinya (disanksi) PTDH. Tapi dia banding, ya banding kan mustinya Mabes," kata Yusri di Jakarta, Jumat, 10 Januari.

Yusri menambahkan, penanganan kasus pidana narkoba Benny juga tetap berjalan. Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan sidang etik tentang PTDH kepada Benny akan dilaksanakan setelah sidang pidanannya inkrah.

"Sidang kode etik ini kan hanya merekom, dan rekomnya PTDH. Nanti kalau sudah inkrah (pidana narkobanya) baru dilakukan," tanda Yusri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, Benny Alamsyah dipergoki menggunakan sabu-sabu saat ditangkap tim Propam. Dia ditangkap untuk kasus ini pada Agustus 2019. Saat ditangkap, Propam Polda Metro Jaya mendapatkan 4 paket sabu-sabu di ruang kerjanya. 

"Ada ditemukan beberapa (sabu) di sana, di tempatnya, di kantor ketika anggota kita melakukan sidak di sana," kata Gatot.