Bagikan:

JAKARTA - Tindakan asusila viral di media sosial. Tindakan asusila itu menyebar dari video yang menggambarkan adanya perekaman kamera ponsel secara tersembunyi di kamar mandi.

Video yang beredar itu diberi narasi tentang modus operandi aksi ini, dengan cara meletakkan ponsel di balik botol pembersih lantai yang telah dimodifikasi. Video itu disebutkan terjadi di kawasan Pandai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Selanjutnya, di video lain, diperlihatkan sosok oknum karyawan yang melakukan tindakan tersebut. Meski sempat mengelak, pria tersebut mengakui perbuatannya setelah seorang kerabat korban memintanya membuka galeri ponselnya. Di galeri itu, tersimpan rekaman video yang memperlihatkan aktivitas sejumlah perempuan di dalam kamar mandi.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustaqim yang ditanya VOI tentang kejadian ini, membenarkannya. Tapi dia bilang, perkara ini bukan ranah hukum. Sebab, korban memutuskan tak melapor ke polisi dan memilih menyelesaikan secara pribadi.

"Di selesaikan oleh korban, (Korban) tidak membuat laporan polisi (LP)," katanya kepada VOI saat dihubungi, Kamis, 9 Januari.

Namun, ketika disinggung lebih jauh, soal akankah polisi akan menyelidiki perkara itu, Mustaqim enggan menjawabnya. Dia hanya mengulang pernyataannya, perkara ini tak diproses secara hukum karena tak ada laporan polisi. 

"Kejadian perekaman itu pun terjadi tanggal 31 Desember 2018," singkat Mustaqim. 

Sementara itu, aksi seperti ini pernah terjadi di Makasar November 2019. Kala itu, mahasiswa UIN Alauddin Makassar berinisial AA (19) memasang kamera mini di toilet kampus, khusus yang perempuan. 

Kamera mini yang dilengkapi memori 8 GB ini dipasang tersangka di bawah pipa instalasi yang dihadapkan ke toilet yang berada di lantai 1 Fakultas Syari’ah. 

Kasus ini terungkap dari laporan sejumlah mahasiswi ke kampus, yang diteruskan ke polisi. Pelaku ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.