Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut aksi mesum antara pasien COVID-19 dengan tenaga kesehatan (nakes) Wisma Atlet dilakukan di kamar mandi ruang perawatan. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dari tenaga kesehatan.

"Di salah satu toilet di ruang perawatan di Wisma Atlet," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto kepada wartawan, Minggu, 27 Desember.

Namun, belum diketahui soal waktu tindakan asusila itu dilakukan. Penyidik akan mendalaminya dengan kembali memeriksa nakes tersebut.

"Belum kita ketahui (waktu melakukan), yang jelas seorang perawat itu menyatakan dia melakukan. Kita akan dalami sudah berapa kali dan berapa lama ia lakukan," kata dia.

Proses penyidikan perkara ini, kata Heru, agak tertunda karena pihak terlapor atau pasien COVID-19 ini masih menjalani perawatan. Pemeriksaan baru bisa dilakukan setelah terlapor dinyatakan sembuh.

"Pasiennya masih COVID-19 jadi kita belum bisa periksa. Tapi nanti kalau sudah sembuh akan kita periksa," kata dia.

Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 36 tentang pornografi dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE. Sehingga, nantinya tersangka dalam perkara ini bakal terancam pidana maksimal 10 tahun penjara