Pasien Wisma Atlet Mesum Bisa Jadi Tersangka Penyebaran Konten Porno
Polda Metro Jaya (Irfan Meidianto/VOI)n Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut tak menutup kemungkinan pasien COVID-19 yang mengunggah postingan terkait konten porno bakal ditetapkan sebagai tersangka. Pasien COVID-19 dan tenaga kesehatan (nakes) Wisma Atlet yang mesum sesama jenis masih berstatus sebagai saksi.

"Kalau ditanya kemugkinan pasti bisa jadi tersangka karena dia memang terlapornya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada VOI, Minggu, 27 Desember.

Yusri mengatakan pasien COVID-19 ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada bukti kuat. Pasien itu juga belum dimintai keterangan oleh penyidik.

Proses penyidikan tertunda karena dia merupakan pasien positif COVID-19. Pasien ini harus menjalani perawatan terlebih dahulu.

"Yang bersangkutan masih dirawat jadi kita tunda dulu (pemeriksaan). Nanti penyidik akan menentukan langkah-langkah selanjutnya," kata dia.

Polisi sudah meningkatkan kasus dugaan penyebaran konten ponro yang melibatkan pasien COVID-19 dan tenaga kesehatan (nakes) Wisma Atlet dari penyelidikan ke penyidikan. Sementara, keduanya masih berstatus sebegai saksi.

"Berdasarkan gelar pelara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan perkara ini menjadi sidik," ujar Yusri.

Dalam perkara ini, kata Yusri, laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat terkait penyebaran konten porno melalu media sosial. Terlapor dalam perkara ini pun pasien COVID-19.

"Yang besangkutan menyebarkan konten pornografi melalui tiga akun. Ini yang masih kita selidiki,” sambung Yusri.