JAKARTA - Polisi memutuskan meningkatkan status perkara penyebaran konten pornografi yang melibatkan pasien COVID-19 dan tenaga kesehatan (nakes) Wisma Atlet dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebab, dalam persolaan ini ditemukan adanya pelanggaran pidana.
"Berdasarkan gelar pelara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan perkara ini menjadi sidik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada VOI, Minggu, 27 Desember.
Dengan peningkatan status ke penyidikan, dalam waktu dekat polisi bakal mentetapkan tersangka. Sejauh ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti serta petunjuk.
Tapi tak menutup kemungkinan pihak yang bakal ditetapkan tersangka dalam perkara ini yakni, pasien COVID-19. Sebab jika merujuk pada laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat, dia merupakan pihak terlapor.
Selain itu, dari penyelidikan sementara, dia menyebarkan konten pornografi melalui tiga akun media sosial. Sementara, pasien yang diduga mesum sesama jenis dengan nakes masih itu berstatus sebagai saksi.
"Kalau ditanya kemungkinan pasti bisa jadi tersangka karena dia memang terlapornya," ungkap Yusri.
Yusri mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih membutuhkan keterangan dari pasien COVID-19 itu. Tapi pemeriksaan terhadapnya mesti ditunda karena sang pasien positif COVID-19. Sehingga, diputuskan untuk menunggu kondisi kesehatannya sembuh.
"Yang bersangkutan masih dirawat jadi kita tunda dulu (pemeriksaan). Nanti penyidik akan menentukan langkah-langkah selanjutnya," kata dia.
Meski begitu, polisi menyebut, dalam perkara ini kemungkinan bakal ada lebih dari satu orang tersangka. Sebab, diduga kuat ada keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tindakan asusila.
Untuk mencari tersangka, polisi berencana memeriksa nakes Wisma Atlet yang mesum dengan pasien COVID-19 itu. Tapi belum bisa dipastikan waktu pemeriksaan akan berlangsung.
Adapun, nakes itu sudah sekali menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa ketika status perkara ini masih dalam penyelidikan. Dari pemeriksaan itulah polisi menemukan ada tindak pidana. Sebab, nakes itu mengakui telah mesum dengan pasien.
"Saksinya si perawat sudah klarifikasi, sudah diperiksa, sudah mengakui semuanya," ujar Yusri.
"Setelah diteliti, memenuhi unsur. Si perawat akan kita panggil lagi, kalau kemarin kan undangan untuk jadi saksi," sambung Yusri.
BACA JUGA:
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyebut, polisi sudah mengetahui tempat yang dijadikan pasien COVID-19 dan nakes berbuat asusila. Tapi, soal awal mula tindakan asuslia tersebut masih didalami.
"Di salah satu toilet di ruang perawatan di Wisma Atlet," ungkap Heru.
Sementara, Heru mengatakan, waktu dan intensitas tindakan mesum itu belum diketahui polisi dan masih didalami.
"Tapi, pasiennya masih COVID-19 jadi kita belum bisa periksa. Tapi nanti kalau sudah sembuh akan kita periksa," kata dia
Sementara, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Letnan Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, nakes dan pasien yang melakukan tindakan asusila dengan berhubungan intim bergabung dalam satu grup medsos yang sama.
Namun perkenalan mereka masih terbilamg baru. Sebab, mereka saling berkenalan saat pasien itu masuk ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi usai terkonfirmasi positif COVID-19. Lalu, mereka kenal lebih dekat lewat grup medsos kaum gay.
"Mereka kenal setelah pasien ada di Wisma Atlet. Tapi, dia aksesnya dari grup medsos gay. Sepertinya begitu," kata Herwin.
Saat ini, pasien yang terlibat kasus ini masih dalam masa isolasi. Begitu juga nakes karena melakukan kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Herwin mengatakan, setelah kasus perawat dan pasien COVID-19 berhubungan intim sesama jenis ramai dibicarakan di media sosial, perawat tersebut langsung diperiksa dan diberhentikan dari tugasnya.
"Oknum perawat itu sudah dibebastugaskan dari kemarin. Saat pemeriksaan dia mengakui perbuatannya, ya sudah, langsung diberhentikan. Kasihan tenaga medis lain yang benar-benar bekerja menangani pasien," kata Herwin.
Dalam perkara ini, polisi menggunakan Pasal 36 tentang pornografi dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE. Sehingga, nantinya tersangka dalam perkara ini bakal terancam pidana maksimal 10 tahun penjara
Selain itu, perkara ini bermula ketika beredar di media sosial kabar bahwa terdapat salah satu pasien isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran berhubungan intim dengan perawat yang sesama jenis.
Pada Jumat, 25 Desember, akun Twitter @bottialter mengunggah foto yang diduga kamar isolasi di Wisma Atlet. Dalam foto tersebut, tampak alat pelindung diri (APD) berupa baju hazmat yang tergeletak di lantai.
Akun @bottialter tersebut juga mengunggah tangkapan layar yang berisi percakapan antara dirinya dengan salah satu orang yang diberi nama kontak "Perawat Wisma" dengan nada mesum. Ia juga mengaku telah berhubungan intim dengan perawat tersebut.
Unggahan ini mendapat banyak kritikan dari warganet. Setelah viral di media sosial Twitter, pemilik akun @bottialter mengunci akun tersebut. Lalu, manajemen Wisma Atlet langsung melakukan pemeriksaan hingga menyerahkan kasus asusila ini kepada pihak kepolisian.