JAKARTA - Polisi membuka peluang menetapkan lebih dari satu tersangka dalam perkara penyebaran konten pornografi yang melibatkan pasien COVID-19 dan tenaga kesehatan (nakes) di Wisma Atlet. Saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Bisa saja lebih dari satu tapi kan belum (penetapan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu, 27 Desember.
Dalam proses penyidikan, Yusri mengatakan penyidik bakal memeriksa tenaga kesehatan yang terlibat dalam perkara ini. Sebelumnya nakes ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saksinya si perawat sudah klarifikasi, sudah diperiksa sudah mengakui semuanya," ujar Yusri.
"Setelah diteliti, memenuhi unsur. Si perawat akan kita panggil lagi, kalau kemarin kan udangan untuk jadi saksi," sambung Yusri.
Namun Yusri belum menyebut pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berjalan.
"Tunggu saja, mekanismenya (penyidikan) begitu," kata dia.
Sebelumnya, polisi meningkatkan kasus dugaan penyebaran konten porno yang melibatkan pasien COVID-19 dan tenaga kesehatan (nakes) Wisma Atlet dari penyelidikan ke penyidikan. Sementara, keduanya masih berstatus sebegai saksi.
BACA JUGA:
"Berdasarkan gelar pelara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan perkara ini menjadi sidik," ucap Yusri.
Dalam perkara ini, kata Yusri, laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat terkait penyebaran konten porno melalu media sosial. Terlapor dalam perkara ini pun pasien COVID-19.
"Yang bersangkutan menyebarkan konten pornografi melalui tiga akun. Ini yang masih kita selidiki," ungkap dia.